Alhamdulillah, dalam kapasitas sebagai anggota DPR-RI, kami berkesempatan menghadiri dan mengikuti kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan. Kali ini, sosialisasi dilaksanakan bersama LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Kota Bandung pada hari Sabtu, 22 Februari 2025, bertempat di Gedung PKK Kota Bandung.
Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan merupakan salah satu upaya penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara di tengah masyarakat. Dasar hukum Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2014 jo UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 11 C.
Kami memandang keberadaan LPM merupakan garda terdepan dalam ikut menjaga keutuhan bangsa, sebab umumnya para pegiat LPM adalah tokoh masyarakat yang tentunya punya jejaring di lokasinya masing-masing. Keberadaan LPM juga bisa menghadirkan solusi atas permasalahan wilayah.
Salah satu peran yang dapat diambil oleh LPM yakni menghadirkan ketenteraman di lingkungan masing-masing. Kedekatan para tokoh LPM dengan masyarakat dapat berperan penting untuk mewujudkan lingkungan yang adem-ayem, sebab mereka mampu menjadi perekat yang meredam potensi ketidaknyamanan akibat berbagai perbedaan. Hal ini sesungguhnya merupakan wujud penguatan Bhinneka Tunggal Ika di tengah masyarakat.
Sosial media