• Kabar

    15 September 2020

    Berencana Menikah di Usia Muda? Ini Saran Atalia Kamil Agar Anda Tidak Salah Jalan


    Pernikahan tentu menjadi impian setiap orang, sebagai bentuk cinta dan keseriusan hubungan yang sah.

    Dalam pernikahan dibutuhkan komitmen dan kesiapan dalam menjalankan rumah tangga setelah menikah. Sebab jika tidak, bisa-bisa terjadi perceraian dini.

    Perlu perencanaan di banyak lini guna menguatkan akar hubungan berkeluarga, seperti faktor kesiapan ekonomi, fisik hingga psikologis dari masing–masing pasangan.

    Sehingga untuk memastikan kesiapan berumah tangga itu, dibuatkan aturan batas minimal seseorang diperbolehkan menikah.

    Menurut UU No.16 tahun 2019, saat ini batas minimum usia seseorang diperbolehkan menikah yaitu di umur 19 tahun. Batasan umur ini adalah yang terbaru, sebelumnya batas umur minimal yaitu 16 tahun.

    Meski begitu, umur 19 tahun dirasa masih terlalu dini untuk pasangan dapat menikah.

    Ketua Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Jawa Barat sekaligus bunda Generasi Berencana Atalia Praratya Kamil mengungkapkan masih terlalu dini usia minimal pada UU tersebut.

    Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada 12 September 2020, menurut Atalia Kamil, usia 19 tahun masih terlalu riskan karena kondisi fisik dan psikis anak masih belum stabil.

    "Memang saat ini batas minimum usia perkawinan anak sudah ditingkatkan, dari yang semula 16 tahun minimal, menjadi 19 tahun, namun kami merasa hal itu masih terlalu dini juga, mengingat kondisi psikis dan fisik anak yang belum terlalu siap menghadapi tantangan dalam rumah tangga," ujar Atalia Kamil.

    Pernyataan itu didasari dari kejadian banyaknya angka perceraian yang tinggi hingga kondisi fisik yang belum matang untuk menjadi seorang Ibu.

    “Kalau ditanya dampaknya anak menikah di usia dini jelas sangat banyak. Mulai dari angka perceraian yang tinggi, percekcokan rumah tangga akibat emosional yang tidak stabil, stunting pada anak yang dilahirkan hingga keguguran pada ibu yang kondisi fisiknya belum siap untuk dibuahi maka dari itu kami menganjurkan bagi generasi muda Jawa barat untuk mengikuti program pemerintah diantaranya program usia menikah 21-25 dan generasi berencana," ucap Atalia Kamil memberi nasihat.

    Sementara itu, Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Barat, Uung Kusmana menyampaikan hal serupa seperti Atalia Kamil.

    Menurutnya, perlu kematangan dari pasangan agar siap menjalankan dan menghadapi segala tantangan dalam berumah tangga.

    "Usia 21-25 tahun bagi pasangan yang hendak menikah itu merupakan usia ideal. Di mana sang wanita dari faktor fisik dan kesehatannya sudah sangat siap untuk memiliki buah hati. Selain itu, mentalitas dari kedua pasangan pun jauh lebih matang dalam menghadapi berbagai tantangan yang ada di dalam rumah tangga sehingga nantinya hal tersebut pun mampu menekan berbagai permasalahan yang sering muncul di masyarakat," ujar Uung.

    Oleh karena itu, Uung mengatakan perlu adanya edukasi konseling yang dilakukan terlebih dahulu sebelum pasangan menikah.

    “Kami pun saat ini menggandeng Fatayat NU untuk memberikan edukasi konseling pra-menikah, agar pasangan muda jauh lebih siap dari segala sisinya," ucapnya.

    Uung pun berharap, generasi muda Jawa Barat untuk secara bersama-sama mendorong program menikah pada usia 21-25 dan generasi berencana guna menciptakan keluarga muda yang harmonis, dan juara lahir batin.***

    Sumber: Pikiran-Rakyat.com.

    Apresiasi

    Inspirasi

    Media